News . 11/02/2021, 02:35 WIB

PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar.

"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran. Sehingga perlu menerapkan strategi baru yang lebih fokus pada pengendalian dalam skala mikro," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (10/2).

BACA JUGA:  Dukung Program Plasma BUMN Untuk Indonesia, Telkom Hadirkan Layanan Call Center Plasma Konvalesen

Secara umum, perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh COVID-19 berlaku efektif mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten dan kota.

BACA JUGA:  MAKI Adukan Penyidik Kasus Suap Benih Lobster dan Bansos Covid-19 ke Dewas KPK

Pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten dan kota pada Instruksi Mendagri tersebut masih sama dengan Instruksi Mendagri nomor 1 dan 2. Namun, terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru, di antaranya pembatasan pekerja yang work from office (WFO) atau bekerja dari kantor serta pengunjung restoran yang kapasitas maksimalnya berubah dari 25 menjadi 50 persen. "Perlu saya tekankan, bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," jelasnya.

BACA JUGA:  Soal Ustad Maaher, Novel Baswedan Sebut Aparat Keterlaluan, Ferdinand: Ini Sudutkan Polri

Selanjutnya, dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 juga terdapat mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh Posko tingkat desa atau kelurahan dengan melibatkan ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, serta karang taruna.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Khawatir Rezim Jokowi Hanya Dikenang sebagai Rezim BuzzeRP

Selain itu, pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT akan terbagi dalam empat jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi. Yakni zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah.

Untuk skenario pengendalian PPKM mikro akan dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan. Dimana akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW dan hasil olahan datanya adalah zonasi. "Zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 di masing-masing zona," tandasnya. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com