KPK Selisik Modifikasi Mobil Edhy Prabowo Pakai Uang dari Eksportir Benur Lobster

fin.co.id - 11/02/2021, 21:37 WIB

KPK Selisik Modifikasi Mobil Edhy Prabowo Pakai Uang dari Eksportir Benur Lobster

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kegiatan memodifikasi kendaraan roda empat oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Modifikasi tersebut diduga menggunakan uang yang diterima dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Dugaan tersebut didalami penyidik melalui keterangan Ken Widharyuda Rinaldo, karyawan swasta, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan eksor benur lobster dengan tersangka Edhy Prabowo.

"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh AF (Ainul Faqih) dan AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik EP (Edhy Prabowo), sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Selain menyelisik soal sumber uang untuk memodifikasi mobil Edhy Prabowo, tim penyidik juga mendalami aliran dana yang digunakan Edhy untuk membeli barang mewah hingga tanah.

Pendalaman terkait hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa karyawan swasta Heryanto.

"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah diantaranya tanah dan parfum dengan merk ternama untuk EP," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Edhy Prabowo, tersangka lain masing-masing tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (riz/fin)

Admin
Penulis