News . 10/02/2021, 07:35 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9-22 Februari dianggap blunder. Kebijakan ini mendapat kritik. Salah satunya adanya aturan operasi mall dan jumlah pekerja yang bekerja dari rumah (WFH).
Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, awalnya, pemerintah menyebut PPKM Jawa-Bali tidak efektif menurunkan kasus Covid-19. Padahal dalam aturan itu, mall dibatasi hanya boleh sampai pukul 19:00 dan jumlah WFO 25 persen.
Netty meminta Pemerintah agar tidak asal-asalan dalam membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang membuat masyarakat bingung, tapi kasus Covid-19 terus menanjak.
Netty justru mempertanyakan apa target dari PPKM skala mikro tersebut. Apa indikator keberhasilan PPKM. Ia menegaskan, para epidemiolog selalu mengingatkan bahwa kebijakan penanganan itu harus mampu mencegah penyebaran, menurunkan morbiditas, dan menekan mortalitas yang disebabkan COVID-19.
“Seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya, kebijakan itu harus terukur bukan berdasarkan asumsi semata,” tambahnya.
“Saat ini jumlah fasyankes di beberapa daerah telah penuh, antrian pasien yang harus dirawat juga makin panjang. Dengan karantina wilayah dan pembatasan mobilitas total diharapkan dapat menjadi efek kejut yang efektif menahan laju kurva Covid-19,” katanya.
Ia meminta pemerintah agar memastikan RT maupun kelurahan yang diisolasi mendapatkan penanganan yang cepat serta terpenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya.
Diketahui, pasca diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut.
Yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).
“Kami mengharapkan, hari ini tujuh provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal.
Sejalan dengan itu, beberapa bupati/wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut.
Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.
Di tingkat kecamatan pun Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com