News . 10/02/2021, 10:00 WIB
JAKARTA -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kebijakan super tax deduction berharap dapat mendorong pengembangan pendidikan vokasi di Tanah Air.
Kebijakan tersebut, adalah intensif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan berbagai program pendidikan vokasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa kebijakan ini sangat penting untuk menambah kesempatan pendidikan vokasi untuk berkembang lebih besar dalam pengembangan kurikulum, hingga kegiatan pemagangan.
"Super tax deduction diharapkan akan menjadi pendorong dunia usaha dunia industri yang selama ini belum cukup terlibat dalam perkembangan pendidikan vokasi, untuk turut terlibat dan memberikan kontribusinya," kata Nadiem di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Kendati kebijakan super tax deduction dirasa dapat meningkatkan fasilitas pendidikan vokasi, Kemendikbud tetap mengingatkan, agar pengelola pendidikan vokasi tidak melupakan kurikulum. Sebab, kurikulum pendidikan vokasi juga harus menekankan pada pengembangan softskill peserta didiknya.
"Kurikulum yang kuat pada penguatan softskill, maka hasil dari super tax deduction ini hanya menghasilkan fisik. Tapi, lulusannya tidak menjadi entrepreneur dengan softskill yang matang," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto.
Menurut Wikan, pendidikan vokasi tidak bisa mempertahankan pola-pola lama dengan kurikulum yang hanya menciptakan tukang. Untuk itu, ia meminta agar pengelola pendidikan vokasi memiliki pola pikir perubahan.
"Kurikulum yang hanya menciptakan tukang itu akan terdisrupsi dan saat ini pun sudah mulai mengalami perubahan," ujarnya.
Dengan dasar itu, Wikan meminta agar dana yang didapatkan dari kebijakan super tax deduction oleh sekolah, tidak hanya digunakan untuk memperbanyak fasilitas sekolah, namun juga mengembangkan kurikulum.
"Jadi, terkait kurikulum, cara pembelajaran project based learning, kualitas pemagangan, guru industri, itu harus kita sampaikan ke industri, agar mereka membantu lulusannya sesuai yang diinginkan berdasarkan softskill dan entrepreneurship," tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 128 Tahun 2019 yang mengatur mengenai insentif super deduction ta untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.
Secara garis besar, insentif super tax deduction diberikan untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dan wajib pajak badan dalam negeri, yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto masing-masing paling tinggi 200% dan 300%.
Berdasarkan catat Kemenkeu, ada sekitar 25 wajib pajak dengan 157 mitra perjanjian kerja sama terkait dengan insentif pajak ini. Selain itum ada 175 perjanjian kerjasama dengan 26.690 peserta vokasi dengan 3 sektor, manufaktur, kesehatan, pariwisata dan agrobisnis.
"Program vokasi tersebar bukan hanya di Jawa, tapi juga ada yang di Bali, Batam, Pekanbaru, dan sebagainya," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Suryo menjelaskan, bahwa WP Badan yang menyelenggarakan vokasi dengan cara dan tata caranya mulai dengan perjanjian kerja sama boleh memanfaatkan tambahan biaya, dari 100% jadi 200%. Artinya, hal itu akan mengubah pajak penghasilan yang dibayar wajib pajak semakin kecil. Artinya penerimaan negara akan semakin berkurang.
"Dengan penerapan super deduction tax memang ada penerimaan negara yang kurang. Tapi, pada akhirnya program vokasi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya.
(der/fin)