Iklan
Iklan
News

JPU Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Banding Jerinx SID

DENPASAR - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi BaliLuga Harlianto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan memori kasasi atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer grup band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx, ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Berita Terkait