News . 09/02/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Tiga kasus yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) segera disidang. HRS berserta barang bukti atas kasusnya pun diserahkan ke Kejaksaan atau pelimpahan tahap dua.
Kepala Divisi Humas Pollri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, kasusnya akan segera masuk persidangan.
"Semua berkasnya sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," katanya, Senin (8/2).
"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," katanya.
Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Ketiga kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
“Dalam perkara Petamburan dan (Rumah Sakit) Ummi,” katanya.
"Ya kami berdoa saja pada Allah” ujarnya.
Sedangkan dalam kasus swab di RS Ummi Bogor, HRS dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.
Dan Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara.
Untuk kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com