News . 09/02/2021, 03:00 WIB
JAKARTA - Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Selain itu, juga ada pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran atau tempat kerja WFH 50 persen dari kapasitas. Tentu dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2).
Untuk kegiatan belajar dan mengajar akan tetap dilakukan secara daring. Sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen. "Untuk pengaturan mengenai kapasitas maupun operasionalisasinya wajib sesuai protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Kemudian untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. "Namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat," paparnya.
Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedangkan pengaturan untuk transportasi umum tetap dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya. Cakupan ketentuan-ketentuan tersebut dimulai di kabupaten, kota, desa, hingga kelurahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani Tito pada 5 Februari 2021. Instruksi secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.
Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah. Yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT). "Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," paparnya.
Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Jawa dan Bali pada 11 Januari-8 Februari.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00, Juga dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen plus protokol kesehatan ketat. "Untuk kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tandas mantan Kapolda Metro Jaya ini. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com