[caption id="attachment_509592" align="aligncenter" width="556"] Pendaftaran KIP-KULIAH 2021 Dibuka | Infografis (fin.co.id)[/caption]
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021. KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran KIP Kuliah 2021
- Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dimulai 8 Februari - 31 Oktober 2021.
- KIP Kuliah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN ) dimulai 14 Februari - 23 Februari 2021.
- KIP Kuliah Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN) dimulai 12 Februari - 18 Maret 2021.
Cakupan Pembiyaan KIP Kuliah 2021:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) yang diusulkan oleh masing- masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2021:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP, PKH, KKS serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
- Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
- Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. (der/fin)