News . 09/02/2021, 22:01 WIB

Pemkab Cirebon Berlakukan PPKM Mikro di 131 Desa dan Kelurahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 131 desa dan kelurahan selama dua pekan ke depan.

"Ada 131 desa dan kelurahan yang kami berlakukan PPKM mikro," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (9/2).

Dia mengatakan dari total 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon, hanya 131 menerapkan PPKM mikro, karena saat ini berstatus zona merah, oranye, dan kuning.

Imron menuturkan, Satgas Penanganan Covid-19 akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan yang menerapkan PPKM mikro dan diketuai oleh kepala desa dan lurah.

Akan tetapi, kata dia, satgas tingkat desa dan kelurahan akan selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, termasuk dalam hal pembatasan operasional toko swalayan, pasar, dan aktivitas masyarakat lainnya.

"Kendalinya tetap dari satgas tingkat kabupaten, tapi teknisnya langsung di tingkat desa dan kelurahan," kata dia.

Dia mengharapkan dengan adanya penerapan PPKM mikro, masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan yang benar.

"PPKM mikro ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan," katanya. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com