News . 09/02/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menekan angka positif Covid-19. Setelah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Libur Imlek pada Jumat (12/2) mendatang juga menjadi fokus.
Secara tegas, pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, TNI Pori serta karyawan swasta tidak melakukan bepergian selama libur tersebut.
Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ke luar kota ini berlaku selama libur Imlek tersebut.
Ia menjelaskan, penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri. Yakni pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing. Baik itu PCR test maupun antigen swab. "Kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random ataupun tes acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang ataupun keagamaan," ujarnya, Senin (8/2).
Selanjutnya, bagi aturan bagi WNA juga berlaku. Yakni dilarang memasuki wilayah RI selama PPKM Mikro. Hanya saja, ada pengecualian bagi WNA dengan kategori tertentu.
Terpisah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2) mengatakan, Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas.
Sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi. Semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“Secara alur koordinasi, nanti posko kecamatan akan mensupervisi posko desa dan kelurahan, sedangkan posko desa/kelurahan yang dibentuk memberikan laporan real time secara berjenjang kepada posko kecamatan, lalu kabupaten dan sekaligus nanti ke provinsi,” jelasnya.
Dijelaskannya, posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Karena satuannya kecil-kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Disamping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat grup chat, apakah menggunakan whatsapp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat.
Tugas posko yang kedua, yaitu penanganan. Disamping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking.
“Kemudian dilingkup pembinaan ini, perlu juga ada sanksi-sanksi di level komunitas. Perlu pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi orange dan merah, di mana di zonasi ini dibatasi kerumunan, bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk memaparkan virus,” paparnya.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Oleh karenanya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com