News . 09/02/2021, 15:00 WIB

Ditiduri Saudara hingga Masuk Prostitusi

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAKASSAR - Kasus prostitusi daring melibatkan anak di Makassar kembali terungkap. Ia adalah N (14) yang diamankan pada salah satu Wisma di Jalan Bawakaraeng, Senin dini hari, 8 Februari.

N diamankan bersama empat rekan lainnya yang sempat bersembunyi di salah satu gudang di wisma tersebut. Penangkapan ini bermula saat ayah N melapor bahwa anaknya itu hilang sudah tiga pekan.

Kepolisian melakukan pelacakan dan mendapat kabar bahwa anak tersebut ada di wisma. "Sehingga polisi bergerak dan betul menemukan anak itu yang sempat lari, tetapi kami dapat di sebuah gudang," kata Katim Penikam Polrestabes Makassar, Iptu Arif Muda.

BACA JUGA:  Refly Harun: Soal Kemampuan, Gibran tak Sepadan dengan Anies Baswedan, Dia Masih Mentah

Kemarin, para terduga pelaku prostitusi daring ini langsung diamankan ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan. Dari keterangan itulah, N mengakui bahwa ia telah bekerja sebagai prostitusi daring menggunakan aplikasi kencan. Termasuk terduga lainnya.

N mengaku terpaksa melakukan pekerjaan ini karena susah terdesak. Butuh uang bayar indekos dan keperluan sehari-hari. Ia sudah kabur dari rumah tiga pekan. Ia kabur dengan alasan tidak tahan dengan perilaku salah satu saudaranya yang sering menidurinya dengan paksa.

N mengaku ditiduri oleh kakak ketiganya secara berulang-ulang. "Saya dipaksa makanya saya kabur. Tidak tahan lagi," katanya kepada polisi seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Ciee Rukun.. Natalius Pigai Kini Sanjung Abu Janda: Tolong Jagain, Dia Orang Baik, Tak Ada Delik Hukum

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Tenri A Palallo langsung turun tangan untuk ikut menangani kasus ini. Kata Tenri, kepada pelaku akan dilakukan asesmen dan pemeriksaan serta pendamping psikolog.

Selain itu pelaku akan swab test. Jika semuanya telah dipenuhi dan pelaku dirasa telah stabil akan dikembalikan ke orang tuanya.

Namun sebelum dikembalikan pihaknya akan memanggil orang tua pelaku untuk dibuatkan pernyataan. Jika pelaku kembali melakukan hal serupa, maka yang ditangkap adalah orang tuanya. Dia akan ditangkap atas kelalaiannya dan aksi pembiaran.

BACA JUGA:  Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

"Apapun alasannya, itu adalah tanggung jawab orang tuanya. Alasan ekonomi bukan suatu yang bisa dibenarkan," ungkapnya.

Tenri juga menambahkan tren kasus human trafiking baru melalui aplikasi daring sangat rtinggi. Hingga Februari pihaknya telah menerima 6 laporan.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi, mengatakan hingga sore kemarin pelaku masih terus menjalani pemeriksaan "Sehingga kita belum bisa menetapkan tersangka," katanya. (edo)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com