JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Anies mengungkapkan penetapan peraturan gubernur untuk percepatan perizinan pembangunan gedung tersebut didasari karena sektor properti merupakan salah satu sektor yang memiliki "multiplier effect" terhadap pemulihan perekonomian akibat Covid-19.
"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).
Sri menambahkan, untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja.
Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
"Karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.
Selain lebih cepat, peraturan yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.
"Upaya ini adalah agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19," kata Sri.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan peraturan gubernur ini.
"Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus non finansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini," katanya.
Wendy menambahkan bahwa dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya "Foreign Direct of Investment" (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya meningkatkan "competitiveness" Jakarta.
"Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI," tutur Wendy.
Ia berharap akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.
Arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya peraturan gubernur ini karena dia melihat peran perizinan ini sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti.