JAKARTA - Sebanyak 51 narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dikabarkan terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19 diketahui dari hasil tes usap atau swab test terhadap 460 warga binaan dan petugas lapas.
"Sudah 460 orang yang dilakukan swab dan hasilnya ada 51 orang warga binaan yang terkonfirmasi positif," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).
Berdasarkan informasi, sejumlah napi yang dikabarkan positif Covid-19 di antaranya mantan pejabat Kemendagri yang merupakan terpidana korupsi proyek IPDN, Dudy Jocom; mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (kasus suap proyek Kempupera); mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (kasus korupsi bansos dan suap hakim), mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (kasus suap jual beli jabatan); dan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (kasus suap izin dan fasilitas).
Rika mengungkapkan, empat dari 51 warga binaan terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala berat sudah dirawat di rumah sakit.
Sementara 47 warga binaan yang tidak bergejala menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin serta dalam pengawasan tim medis dari Lapas Sukamiskin sendiri, Kanwil Kemkumham Jabar, dan Dinas Kesehatan.
Dikatakan Rika, saat ini jajaran Ditjenpas, termasuk Lapas Sukamiskin, menanggulangi penyebaran virus corona dan menyembuhkan warga binaan yang terpapar Covid-19.
"Perhatian utamanya adalah bagaimana agar warga binaan dan petugas yang positif ini dilakukan perawatan dan penyembuhan secara cepat dan tepat dan tentunya koordinasi dengan pihak medis di lapas maupun kantor wilayah dan dinas kesehatan setempat," kata Rika.
Rika mengatakan, Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona secara ketat.
Bahkan, sejak Maret 2020, Ditjenpas telah menutup kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui video call. Namun, penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas tidak bisa dielakkan.
"Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak balik rutan," kata Rika.
Untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya, Rika mengatakan, pihaknya terus meningkatkan protokol kesehatan serta menyemprot disinfektan.
Selain itu, Ditjenpas juga terus menjalankan program asimilasi dan integrasi napi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32/2020.
Tak hanya itu, Ditjenpas juga berupaya menanggulangi penyebaran virus corona ketika sudah menyebar di lingkungan lapas dan rutan.