MAKASSAR – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan, dari beberapa orang yang ditangkap pada Rabu malam (3/2/2021) kemarin, dua di antaranya resmi tersangka.
“Dari empat laki-laki yang diamankan, hanya ada dua orang yang bisa ditetapkan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
BACA JUGA: Sebut Henry Subiakto Serang Pendidikan Orang, Dedek Uki: Janganlah Gitu Kali, Bukan Itu Guna Bersekolah
Dia menjelaskan, dua tersangka itu bernama MA, 18 tahun dan AS, 17 tahun yang diduga sebagai mucikari terhadap korban berinisial M, 15 tahun dan C, 14 tahun belum lama ini.M dan C dijajakan oleh kedua tersangka melalui aplikasi Michat, dan telah melayani beberapa pria hidung belang di beberapa hotel di Makassar.
BACA JUGA: Unggah Potret Betrand Peto Tidur Peluk Ruben Onsu, Netizen Semangati Sarwendah
“Hal itu terungkap saat korban curiga. M sudah jarang pulang ke rumah. Kakak kandungnya pun mencari dan mendapati M di sebuah hotel pada malam hari dan mengakui telah melakukan seks bebas dan dijajakan oleh kedua tersangka,” jelas dia seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesa Network Grup).BACA JUGA: Denny Siregar ke AHY: Jokowi Sibuk Mas, Gak Sempat Urus Anak Kecil Main Partai-partaian
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar, untuk kedua tersangka sebagai mucikari ini.Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang di sebuah hotel di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu malam (3/2/2021).
BACA JUGA: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Masih Duduki Peringkat Puncak Ganda Putra BWF
Informasi yang beredar, tujuh orang yang terdiri dari empat lelaki dan tiga wanita itu diamankan dalam kasus dugaan prostitusi online di hotel tersebut.“Empat lelaki dan tiga perempuan diamankan di Jalan cendrawasih,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng.
BACA JUGA: Sepakat Damai, Koperasi BTI Diberi Waktu 6 Bulan Mengembalikan Pinjaman ke LPDB-KUMKM
Awalnya, penangkapan itu berawal saat ada kerumunan dan keributan di hotel tersebut. Aparat kepolisian pun datang dan tiba di lokasi kejadian.Suasana di lokasi sempat tegang. Namun tak berselang lama, tujuh orang itu akhirnya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar.
“Cuman ada dari seseorang yang mengadu ada orang di dalam suatu ruangan, yang ditemukan beberapa orang sehingga dibawa ke Polrestabes oleh Tim Penikam,” jelas dia. (Ishak/fajar)