News . 05/02/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Rencana pemangkasan insentif bagi dan santunan kematian bagi tenaga medis belum diputuskan. Saat ini, masih sama dengan tahun lalu. Soal keputusan tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, berlakunya APBN 2021 terkait besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan harus ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara.
Ia melanjutkan, saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan melakukan review dengan pihak Kementerian Kesehatan soal besaran insentif. "Dari tahap itu kebijakan update-nya belum ditetapkan. Kami tegaskan insentif nakes awal tahun, akan kami jaga seperti di 2020,” bebernya.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi untuk memperinci alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.
Sebelumnya,. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Anshori Siregar menyatakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan sebesar 50 persen dirasa kurang tepat.
Hal ini disampaikan Anshori Siregar dalam rapat kerja komisi IX bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi.
Pemangkasan insentif tenaga kesehatan ini dinilai menyakiti para tenaga kesehatan yang telah bekerja keras menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanggulangan wabah covid-19.
Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka, tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan.
“Kami menghimbau kepada menteri kesehatan dan menteri keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif tersebut,” pinta Anshori.
Diketahui, dalam salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR mendesak Kemenkes RI berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan.
Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta.
Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com