JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) baru. Kali ini mengatur rapid test antigen untuk screening awal tes COVID-19.
"Dalam Permenkes itu salah satu terkait dengan testing. Ada rapid antigen. Jadi rapid antigen akan dimasukkan dalam Permenkes. Sehingga bisa digunakan untuk screening," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor presiden, Jakarta, Rabu (3/2).
BACA JUGA: SKB Tiga Menteri Atur Seragam Sekolah, Pengurus NU Amerika: Bravo, Negara Tidak Boleh Paksa dan Larang Murid Berjilbab
Menurutnya, alasan menggunakan rapid antigen sebagai screening awal COVID-19 lantaran tes tersebut lebih murah daripada tes PCR. "Kita ketahui, rapid antigen dari sisi biaya lebih rendah dari PCR. Karena itulah bisa digunakan sebagai screening awal," tuturnya.Dia juga mengingatkan pentingnya protokol kesehatan. "Presiden kembali mengingatkan kunci pandemi COVID adalah disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Karena itu, semua pihak wajib patuh dan melaksanakannya," papar Airlangga.(rh/fin)