News . 04/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi mengeluarkan peraturan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
SKB diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.
Nadiem menegaskan, Pemda ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, itu merupakan hak masing-masing individu.
Menurut Nadiem, sekolah memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu pancasila, UUD 94 dan Bhineka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi dan toleransi keberagaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah diminta mencabut aturan yang berpotensi intoleran, paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," tegasnya.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.
"Adapun peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintah Aceh," terangnya.
Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ini bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun pemda," ujarnya.
"Saya juga mengingatkan terdapat sejumlah aturan yang dapat diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan 3 menteri ini," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Buntut dari kasus tersebut, akhirnya pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri ini. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com