JAKARTA - Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore belakangan ini menjadi sorotan lantaran berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, tidak ada sengketa dalam pemilihan bupati Sabu Raijua.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pihaknya telah selesai menjalankan pemilihan bupati Sabu Raijua hingga proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
"Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih," kata Evi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/2).
Evi menyebut, dokumen usulan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.
"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi (Nusa Tenggara Timur/NTT), saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap," ujarnya.
Menurutnya, setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua, maka proses berikutnya diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi NTT.
"Dalam menjalankan tahapan Pilkada yang mempunyai kewenangan adalah KPU Kab Sabu Raijua," imbuhnya
KPU Sabu Raijua, kata Evi, sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan undang-undang. Yakni, sudah melakukan klarifikasi keabsahan dokumen e-KTP yang dilampirkan Orient saat mendaftarkan diri sebagai calon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.
Klarifikasi dokumen identitas itu dilakukan setelah KPU mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua. Atas dasar ini, KPU kemudian menilai Orient telah memenuhi syarat pencalonan, kewarganegaraan Indonesianya dibuktikan dengan KTP itu.
"Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," tutup Evi. (riz/fin)