Tunjangan Guru SPK Minta Dikembalikan

fin.co.id - 03/02/2021, 11:35 WIB

Tunjangan Guru SPK Minta Dikembalikan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta, agar regulasi yang mengatur penghentian pemberian tunjangan profesi guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) dicabut.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi menilai, bahwa sudah selayaknya guru diberikan tunjangan dalam menjalankan profesinya. Untuk itu, pihaknya ingin tunjangan guru SPK dikembalikan.

BACA JUGA:  Demokrat: Moeldoko yang Berupaya ‘Kudeta’ Ketum AHY dan Dapat Restu Jokowi

"Guru-guru SPK itu dicabut tunjangan profesinya, apa dasarnya? Mereka memang di sekolah kerja sama, tapi mereka punya anak dan bekerja untuk bangsa," kata Unifah dalam diskusi daring, Selasa (2/2/2021).

BACA JUGA:  Polres Jaksel Gelar Perkara Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi

Unifah menjelaskan, pencabutan tunjangan guru SPK itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Aturan tersebut terkait tunjangan profesi yang dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Pendidikan Agama dan Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).

BACA JUGA:  AHY Ungkap Ada Upaya Pengambilalihan Paksa Kepemimpinan Partai Demokrat

"Untuk guru pendidikan agama, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Akan tetapi, bagi guru yang berada di SPK tidak dijelaskan skema lebih lanjutnya," ujarnya.

BACA JUGA:  Wika Salim Pamer Video Hiking dengan Jaket Terbuka, Netizen: Ada yang Indah tapi Bukan Pemandangan

Menurut Unifah, pencabutan tunjangan guru SPK itu juga menyalahi aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Masa UU Guru dan Dosen dikalahkan oleh keputusan eselon satu kementerian," tegasnya.

Anggota komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah juga mempertanyakan filosofis dari Kementerian Kemendikbud soal pemberhentian tunjangan bagi guru yang mengajar di SPK.

BACA JUGA:  Jokowi Minta PPKM Diterapkan Lebih Konkret untuk Tekan Penularan Covid-19

"Dari dasar ini mestinya ketika kita bicara soal mengapa ini (tunjangan guru SPK) dihapuskan, harusnya ada penjelasan yang lebih filosofis," kata Ledia.

Menurut Ledia, pendidikan di Indonesia tidak hanya berfokus pada sekolah negeri saja, tapi juga pada sekolah lainnya, termasuk sekolah SPK.

BACA JUGA:  Iri Lihat Vanessa Angel Main Couple Challenge, Robby Purba ‘Ditegur’ Bibi Ardiansyah

"Pendidikan kita tidak tegak hanya pada sekolah negeri saja, tapi kita punya sekolah swasta, sekolah SPK, sekolah keagamaan, kita punya pendidikan non formal homeschooling dan sebagainya, sebagai satu kesatuan yang dibahas sebagai entitas pendidikan yang akan mencapai kesatuan pendidikan nasional," tuturnya.

BACA JUGA:  Telkom Raih Penghargaan di Ajang BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit

Menanggapi hal itu, Kemendikbud menjelaskan terkait informasi penghentian pemberian tunjangan profesi guru kepada seluruh guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

"Kemendikbud memastikan, seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim.

BACA JUGA:  Nama Moeldoko Menguat, Dugaan Pengambilalihan Secara Paksa Kekuasaan AHY

Ainun mengatakan, bahwa pemberian tunjangan profesi guru justru diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  KPK Dalami Permintaan Uang oleh Wenny Bukamo kepada Kontraktor untuk Mengikuti Pilkada 2020

"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," jelasnya.

Dalam beleid tersebut, terdapat pengecualian pemberian tunjangan, salah satunya diatur pada Pasal 6 yang menekankan, bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK. (der/fin)

Admin
Penulis