News . 03/02/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tengah dibahas di DPR perlu penajaman. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengatakan dirinya memberikan beberapa catatan. Antara lain RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tampaknya akan beririsan dengan membahas perilaku kejahatan seksual. Untuk itu diperlukannya penajaman RUU PKS ini agar tetap relevan.
Selain itu, Arteria turut mendorong penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif. Seperti bagaimana ruang lingkup kekerasan seksual itu didefinisikan dalam regulasi, siapakah saksi dan korban, serta bagaimana upaya pemulihan korban, dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Santoso turut menyampaikan bahwa Baleg akan memperjungkan RUU ini di parlemen. Tapi, ia mengingatkan bahwa regulasi ini nantinya harus komprehensif dengan memperhatikan situasi kultur dan religiusitas masyarakat di Indonesia.
“Persoalan ini memang tidak mudah. Harapannya RUU ini bukan hanya melindungi perempuan saja, tapi juga tidak bertentangan dengan kultur dan umat beragama kita,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
“Sebab kasus kekerasan seksual sudah terjadi sedemikian rupa, agar tak sekadar berulang, maka negara harus hadir dalam melindungi masyarakatnya, baik dari segi pemulihan korban maupun penegakan hukum kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Untuk itu ia menyambut positif berbagai studi akademik yang mendukung pembahasan RUU ini. Harapannya naskah akademik tersebut dapat mendorong kerja Baleg dalam merumuskan regulasi ini, dan dapat mengatasi fenomena kekerasan seksual yang saat ini tak jarang seperti gunung es.
“Kami paham bahwa korban kekerasan itu punya kompleksitas luar biasa, tidak semua punya kekuatan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Tak sedikit dari mereka para penyintas mendapatkan perlakuan kekerasan secara berulang,” ujar politisi Fraksi PKB itu.
“Semoga yang kita perjuangkan ini punya basis spirit dan perspektif terkait kemanusiaan dan hak asasi yang luar biasa. Mungkin belum ada UU yang spiritnya sekuat RUU ini. Hal itu menandakan, regulasi ini kedepannya bukan untuk melindungi perempuan saja tapi untuk semua warga negara,” urai Luluk.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Diah Pitaloka menekankan pentingnya pembahasan RUU ini agar mampu menciptakan Undang-Undang yang mampu mengatasi persoalan saat ini. Oleh karena itu, menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, perlu pengkajian lebih dalam menyangkut paradigma, persoalan kultural hingga teknis pemulihan bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com