News . 03/02/2021, 02:33 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, perlu diperkuat dan diperketat. Protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) adalah sebuah keharusan.
PPKM bisa efektif jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara ketat. "Intinya pelaksanaan PPKM Jawa-Bali dapat berjalan efektif apabila masyarakat patuh protokol kesehatan 3M. Selain itu, ada penegakan disiplin PPKM oleh pemerintah daerah," tegas juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta Selasa (2/2).
Dia mengatakan selama pemberlakuan PPKM masih banyak ditemukan masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Juga masih banyak yang melakukan mobilitas.
Saat ini, lanjutnya, Satgas sedang mengembangkan pos komando tingkat RT/RW di daerah untuk membantu pemda melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM.
Posko-posko ini akan tersebar secara nasional dan dikelola satgas dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga, pemda, unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Tujuan keberadaan posko untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh terhadap 3M. "Petugas posko diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan perawatan dan surat rujukan dari tempat perawatan puskesmas setempat," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tes cepat antigen bagi tamu hotel yang bepergian antarprovinsi juga harus dilaksanakan dengan tegas. "Paling tidak punya maksimal 14 hari hasil tes cepat antigen kalau check in di hotel," imbuhnya.
Dia menyoroti dalam acara pernikahan. Sebab, masih ada 300 orang atau tamu undangan dalam satu gedung. Hal seperti itu seharusnya dilarang. "Faktor paling penting adalah kerumunan yang harus dihindari," tuturnya.
Setelah menerima vaksin, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. "Vaksinasi mempunyai tingkat perlindungan di uji klinis. Tidak sama dengan tingkat perlindungan vaksin di lapangan. Jadi, 3M harus tetap dilakukan walau sudah divaksin," pungkasnya. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com