News . 03/02/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah diserahkan ke Polri dan Pemerintah untuk ditindaklanjuti. Meski demikian Polri belum menyiapkan langkah lanjutan, sedangkan Pemerintah langsung memerintahkan pengusutan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya belum menentukan langkah-langkah atas hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Tim penyidik masih terus mempelajarinya. Hasil investigasi tersebut baru diterima Bareskrim pada Jumat (29/1).
Untuk itu, menurutnya hingga saat ini tim penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya. Dia pun mengaku belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," terangnya.
"Pasti, hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti hingga tuntas," tegasnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar kasus tersebut diproses hukum secara adil dan transparan.
Diungkapkannya, laporan tersebut sudah dikirim secara resmi ke kepolisian pada 21 Januari 2021. Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan laporan Komnas HAM itu.
Sebelumnya Mahfud berjanji, tidak akan menutup-nutupi kasus itu.
"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
Mahfud mengatakan, presiden sudah bertemu dengan para komisioner Komnas HAM. Pada pertemuan itu, Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi kasus bentrok antara laskar FPI dengan kepolisian di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beserta rekomendasinya.
Sedangkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan buku laporan setebal lebih dari 103 halaman beserta lampiran kepada Presiden. Selain itu, pihaknya juga memberikan flash disk yang berisi beberapa dokumen penunjang laporan tersebut.
"Kami berharap, memang dengan laporan yang cukup detail itu menambah terangnya peristiwa. Jadi, memudahkan untuk pelaksanaan rekomendasi. Yang kedua, sebagai modal awal untuk melakukan penegakan hukum," kata dia.
Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua Laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dengan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.
Kejadian kedua, terjadi di KM 50 ke atas terhadap empat Laskar FPI yang masih hidup kala itu. Keempatnya berada dalam penguasaan petugas resmi negara, dalam hal ini kepolisian, yang kemudian juga ditemukan meninggal dunia. Komnas HAM menilai, peristiwa ini merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.
Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa tewasnya empat Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com