News . 01/02/2021, 14:00 WIB
JAKARTA- Pegiat media sosial, Permadi Arya alis Abu Janda telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (1/2) untuk diperiksa terkait ujaran kebencian dan rasis yang dilaporkan olek DPP KNPI.
Hanya saja, Abu Janda dari awal mengonfirmasi kedatangannya pada pukul 10.00 WIB, tidak terlihat gedung Bareskrim Polri hingga pukul 13.00.
Abu Janda diduga menghindari awak media yang sejak pagi telah menunggu kehadirannya di Bareskrim Polri.
Hingga pukul 13.30 WIB, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber baru mengonfirmasi bahwa Abu Janda telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Sedang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin (1/2) siang.
Abu Janda disebut-sebut datang sendiri tanpa didampingi pengacara. Dirinya hadir sebagai saksi atas laporan oleh DPP KNPI yang teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Kemudian, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021 terkait cuitannya soal 'Islam agama arogan' saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. (dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com