News . 29/01/2021, 10:35 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menagatkan, bawha per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali.
"Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis," kata Waryono di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Waryon menjelaskan, bahwa Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," terannya.
"Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," ujarnya.
"Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar. Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Selain itu, lanjut Waryono, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Saya beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat," tuturnya.
"Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hard copy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara online," terang Basnang.
Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran. Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan pesantren cabang.
"Pesantren cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerja sama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerja sama," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com