News . 28/01/2021, 02:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah secara terbatas. Hal ini untuk menekan penularan COVID-19, yang jumlah kasusnya sudah lebih dari satu juta.
"Pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas hingga tingkat mikro. Terutama level hulu. Langkah ini untuk melakukan karantina terbatas. Kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Tentu juga untuk pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penderita COVID-19," kata Menko PMK Muhajir Efendi di Jakarta, Rabu (27/1).
Menurutnya , pemerintah masih membahas teknis pelaksanaan karantina wilayah secara terbatas. "Kita akan terus atur. Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas. Kemudian isolasi mandiri. Kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," jelasnya.
Karantina wilayah terbatas, lanjutnya, mencakup pemisahan warga yang terserang COVID-19 di fasilitas karantina kolektif. Menurut Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.
Muhadjir menerangkan selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan upaya penanganan pasien COVID-19. Selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien COVID-19.
"Yang sudah dilakukan Pak Menkes itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed (tempat tidur) untuk pengidap COVID-19. Karena ternyata sebagian besar RS, termasuk RS pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien COVID-19. Karena itu sudah ada edaran Menkes," tandasnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com