JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri belum menahan Ambroncius Nababan, terlapor kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan. Padahal jadwal pemeriksaannya 27 Januari 2021.
"Kemarin Bareskrim Polri telah memanggil dan yang bersangkutan telah hadir di Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kemarin diberikan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Hingga saat ini, kata dia, Ambroncius masih berstatus sebagai saksi. Rusdi memastikan Polri tetap mengusut perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.
"Penyidik masih menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," ucap dia.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak menolak vaksin Covid-19 karena termasuk hak asasi manusia.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius kemudian membantah telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta. (riz/fin)