Meski Diperpanjang Hingga 8 Februari, Pemkot Semarang Bakal Longgarkan Ketentuan PPKM

fin.co.id - 24/01/2021, 21:06 WIB

Meski Diperpanjang Hingga 8 Februari, Pemkot Semarang Bakal Longgarkan Ketentuan PPKM

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sejumlah ketentuan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelonggaran ketentuan dilakukan lantaran angka kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami penurunan selama PPKM 11-25 Januari 2021.

"Sebelumnya sempat mencapai 1.000 kasus per hari, dan per hari ini sudah turun menjadi 802 kasus," kata Hendrar dalam keterangannya, Minggu (24/1).

Beberapa pelonggaran dalam perpanjangan PPKM ini, lanjut dia, antara lain berkaitan dengan jam operasional tempat usaha serta pembukaan ruas jalan yang ditutup.

Ia menjelaskan pusat perbelanjaan yang sebelumnya diwajibkan tutup pada pukul 19.00 WIB dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

Sementara PKL, tempat makan, serta usaha lainnya juga diberi kelonggaran untuk buka hingga pukul 22.00 WIB.

Pemerintah Kota Semarang membuka kembali tiga ruas jalan, masing-masing Jalan Supriyadi, Lamper Tengah dan Tanjung, yang pada pemberlakuan PPKM sebelumnya ditutup selama 24 jam.

Oleh karena itu, wali kota meminta dukungan masyarakat agar aktivitas Kota Semarang bisa berangsur normal.

"Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," tuturnya. (riz/fin)

Admin
Penulis