Cakupan Vaksin Harus 100 Persen

fin.co.id - 24/01/2021, 07:00 WIB

Cakupan Vaksin Harus 100 Persen

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan sasaran pemberian 181,5 juta vaksin COVID-19 kepada masyarakat untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Kekebalan kelompok akan tercapai kalau melihat efikasi dari sebuah vaksin minimal 50 persen atau 60 persen. Karena itu, kita harus memberikan cakupan vaksin 100 persen," kata Nadia saat diskusi online di Jakarta, Sabtu (23/1).

Pemerintah, lanjutnya, sudah mengambil beberapa langkah. Salah satunya sasaran vaksinasi kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia. Apalagi, ke depan akan ada beberapa jenis vaksin yang digunakan di Tanah Air baik buatan dalam maupun luar negeri.

Vaksin yang akan digunakan di Tanah Air minimal memiliki efikasi 60 persen atau melebihi standar yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Yakni 50 persen. "Cakupan untuk mendapatkan kekebalan kelompok harus 100 persen. Sehingga target 100 persen dari 181,5 juta tersebut harus bisa tercapai pada akhir 2021," imbuhnya.

Terkait prioritas pemberian vaksin, pemerintah merujuk kepada data-data epidemiologi, kajian Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta rekomendasi WHO.

Ke depan pemerintah akan melihat rekomendasi apa yang dikeluarkan oleh WHO. Terutama jika suatu negara hanya memiliki vaksin kurang dari 10 persen. "Jadi kalau stok vaksin sangat kurang maka akan diutamakan kepada garda terdepan dulu," tuturnya.

Selain tenaga kesehatan, penderita penyakit penyerta atau kormobiditas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kader kesehatan didefinisikan atau dimasukkan sebagai salah satu prioritas. Karena memberikan layanan kepada orang banyak.

"Jika ketersediaan vaksin lebih dari 50 persen, maka vaksinasi diberikan kepada masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun. Selama proses vaksinasi, protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) harus tetap dilakukan secara ketat," pungkasnya. (rh/fin)

Admin
Penulis