News . 22/01/2021, 14:00 WIB
MAGELANG SELATAN - Vaksinasi Covid-19 perdana di Kota Magelang akan dimulai Februari mendatang. Setelah memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes), rencananya Pemkot Magelang menambah klasifikasi baru yakni tenaga pelayanan publik.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Magelang, Yis Romadon mengatakan, sesuai ketentuan Pemprov Jawa Tengah, vaksinasi di Kota Magelang dan daerah lainnya dilaksanakan setelah Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kabupaten Semarang.
Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Yis, juga menjadi bagian vaksinasi gelombang pertama. Sebab, peran ASN sebagai tenaga pelayanan publik.
”Termasuk ASN di Kota Magelang masuk dalam klasifikasi gelombang pertama setelah nakes,” ujarnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
”Prioritas pertama vaksinasi gelombang kedua adalah masyarakat yang rentan atau yang berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi. Setelah itu, masyarakat lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin,” jelasnya.
”Sosialisasi vaksinasi nakes sudah dilaksanakan secara mandiri dari masing-masing faskes, sedangkan sosialisasi ASN akan dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Januari. Sosialisasi untuk masyarakat umum dilaksanakan bertahap mulai minggu ke-4 bulan Januari sampai awal Februari 2021 oleh Puskesmas setempat, ” ujar Yis.
Sementara itu untuk proses vaksinasinya sendiri nantinya di Kota Magelang bertambah lagi menjadi 19 unit faskes yang ditunjuk. Terdiri dari 7 Rumah Sakit, 5 Puskesmas, 6 Klinik, dan 1 Balkesmas. Adapun vaksinator akan dilakukan oleh nakes yang telah mendapat pelatihan dari Satgas Covid-19 Jawa Tengah, masing-masing faskes sebanyak 4 orang.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno meminta, Pemkot Magelang tidak perlu melakukan klasifikasi dan dikotomi vaksinasi kepada masyarakat. Meskipun ia mengaku setuju bahwa skala prioritas adalah para tenaga kesehatan, yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, vaksinasi baiknya tak memandang golongan atau profesi tertentu. Sebab, masyarakat berkedudukan sama untuk mendapatkan hak-hak kesehatan.
”Setelah nakes, yang berhak mendapat vaksinasi ya semua masyarakat rentan tanpa ada klasifikasi jabatan atau golongan ekonomi. Jadi tidak harus, misalnya saya karena Ketua DPRD, harus didahulukan, tidak. Urusan kemanusiaan dan kesehatan ini, saya sejajar dengan masyarakat,” tandasnya. (wid)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com