News . 22/01/2021, 03:00 WIB
MUARA BUNGO - Satres Narkoba Polres Bungo berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja di dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Selasa (19/1) lalu. Dua orang tersangka beserta turut diamankan dalam penangkapan ini.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi kepada media menyebutkan, dua orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Pagar Alam, Sumatra Selatan. “Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas 3 hektar. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini,” ucapnya seperti dikutip dari Jambi Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (20/1) kemarin.
Disampaikan Kapolres, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung pelaku yakni Pagar Alam. Sebelumnya, pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam sebelum berpindah ke Kabupaten Bungo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lutfi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ptm)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com