News . 22/01/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada 2021.
Perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
"Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Suyitno menyebutkan, bahwa pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah. Menurutnya, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat.
"Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa. Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa," sebutnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com