News . 22/01/2021, 16:00 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Rp44 Miliar, Pasutri Dijebloskan ke Bui

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus menindak para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kerap dengan terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Kali ini, penyidik telah menjebloskan dua pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang merupakan pasangan suami istri. Kedua pelaku yakni Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar.

Pasutri ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Keduanya juga telah dilakukan penahan oleh penyidik karena diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp. 44.000.000.000.

Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020 kemudian menyusul isterinya Kurnia setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 orang anggota komplotannya yang lain.

"kita apresiasi langkah penyidik yang telah melakukan penahanan, karena kerugian yang dialami klien kami sangat besar," kata kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin - Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).

Dia menjelaskan pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakan hati korban, pelaku memakai pendekatan relegius. Berpenampilan alim dan sopan.

Selanjutnya, kata Mahatma, pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Donny Kriswanto alias Donny Wijaya. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Donny Kriswanto alias Donny Wijaya, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.000.000.000 yang telah diterimanya.

Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 40.000.000.000 habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet.

Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasturi Donny Kriswanto alias Donny Wijaya – Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya penahanan terhadap pasturi Donny Wijaya - Kurnia Mochtar.

Kasusnya sendiri bermula tatkala Donnny Wijaya, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018, di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.

Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan. Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar.

Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 milyar di transfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com