[caption id="attachment_506518" align="aligncenter" width="1078"] Santunan Korban SJ 182[/caption]
JAKARTA - Korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak akan mendapat sejumlah santunan dari beberapa pihak. Selain dari maskapai Sriwijaya Air santunan untuk keluarga korban juga akan diterima dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Maskapai Sriwijaya Air
- Rp1,25 miliar per penumpang
- (Sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara)
- Rp250 juta ganti rugi lainnya
Jasa Raharja
- Rp50 juta per penumpang
- (Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017)
BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni 48 kali upah
- Beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp 174 juta
- Jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris
- Jika sedang bertugas mendapat jaminan hari tua (JHT). (gw/fin)