News . 21/01/2021, 17:42 WIB

Sah! Paripurna DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - DPR secara resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, terdapat 91 anggota DPR hadir secara fisik dan 204 hadir secara virtual untuk menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang dilaporkan oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna tersebut.

"(Anggota DPR) Izin 47 orang, sehingga kehadiran sudah mencapai kuorum," kata Puan yang memimpin rapat tersebut.

Puan mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo nomor R-02/Pres/01/2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Surat tersebut telah ditindaklanjuti pimpinan DPR dengan menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 19 Januari 2021 dengan menunjuk Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri kemudian dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada seluruh pimpinan dan anggota yang menghadiri Rapat Paripurna DPR tersebut.

Sahroni menyampaikan, ketika pimpinan DPR menerima Surat dari Presiden, Komisi III DPR langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (14/1).

"Hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri dalam RDPU tersebut, disimpulkan bahwa tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening calon Kapolri," kata Sahroni.

Selanjutnya, Komisi III DPR juga menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mengetahui lebih lanjut rekam jejak calon Kapolri pada hari Senin (18/1)

"Dalam RDPU tersebut, diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang tidak patut untuk dipermasalahkan dari calon Kapolri," kata Sahroni.

Kemudian pada 19 Januari 2021, Komisi III DPR secara resmi ditugaskan untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri usai rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR digelar oleh Pimpinan DPR. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com