News . 21/01/2021, 09:35 WIB
JAKARTA – Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme yang telah diteken Presiden Joko Widodo menuai kritik. Aturan yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan ini dianggap sia-sia.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, tanpa perpres yang baru tersebut, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Terorisme. Sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris.
Menurutrnya, Perpres tersebut justru berbahaya. Hal ini mengenai multitafsir ekstremisme versi pemerintah. Hal ini juga menyangkut keadilan hukum dan iklim demokrasi.
“Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya. Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir,” terangnya, Rabu (20/1).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, mengatakan salah satu klausul Perpres menyebut pemerintah akan melatih masyarakat soal pelaporan terhadap dugaan adanya ekstremisme.
Menurutnya, ada kemungkinan dampak negatif yang bisa saja muncul dari rencana tersebut.
Pemerintah harus bisa menjelaskan pemaknaan ekstremisme secara gamblang. Tujuannya, agar tidak menimbulkan bias makna bagi masyarakat.
ia juga meragukan mekanisme pelaporan dari masyarakat. Pengetahuan masyarakat soal wawasan intelejen terbilang minim. Hingga bisa mengakibatkan kesalahan fatal dalam pelaporan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penerbitan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme harus dilihat secara rasional.
Perpres itu mengatur pelatihan kepada masyarakat tentang aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Kita mesti rasional lah. Untuk itu kita harus menggunakan rasio, kecukupan, antara jumlah penduduk dengan jumlah polisi," ujar Moeldoko.
Pertimbangan lainnya, yakni pasca-reformasi ada kekhawatiran berbicara mengenai kewaspadaan. Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting.
"Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja," jelasnya.
Berikutnya terkait persoalan kamtibmas yang tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian, negara, pemerintah dan pemda, maka perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia.
“Jadi ini sebenarnya, keberhasilan perpres ini menjadi keberhasilan dari civil society organization. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya perpres ini," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com