News . 21/01/2021, 22:53 WIB

Dua Bulan Tak Bersua, Edhy Prabowo Minta Kunjungan Keluarga di Rutan Diizinkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring mewabahnya pandemi Covid-19.

Edhy saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Ia meminta agar kunjungan keluarga secara tatap muka diizinkan.

"Kalau boleh untuk menguatkan ya boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19. Kan boleh pakai masker, swab," ujar Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/1).

Edhy bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengizinkan kunjungan keluarga di rutan. Sebab, selama dua bulan terakhir dirinya belum bertemu dengan keluarga.

"Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun Covid saya tahu, kan Covid ada mekanisme," katanya.

Dirinya mengaku membutuhkan dukungan moral dari keluarga untuk menjalani proses hukum. Ia juga berharap dapat bertemu dengan pengacara secara langsung untuk melakukan koordinasi.

"Sudah dua bulan bagi saya tidak mudah, saya butuh dukungan moral keluarga. Kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Saya minta tolong walaupun terbatas gak banyak-banyak, satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh kordinasi," katanya.

Edhy mengatakan sudah menyampaikan permintaannya tersebut kepada penyidik.

"Sudah saya sampaikan, tapi belum surat. Saya sudah sampaikan lewat lawyer," ucapnya.

Diketahui, KPK belakangan ini membelakukan kunjungan tahanan secara daring dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa melakukan ekspor.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com