News . 20/01/2021, 03:35 WIB
MAKASSAR — Inspektorat Sulsel mengendus adanya temuan penyalahgunaan dana bantuan sosial Covid-19. Tak tanggung-tanggung total temuannya mencapai Rp1 miliar lebih.
Selasa, 19 Januari, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel, Kasmin bahkan akan menjalani sidang oleh Majelis Ganti Rugi yang digelar di ruang kerja Sekprov. Namun agenda tersebut batal dan dialihkan ke hari ini.
Dari draft yang didapatkan FAJAR, memang ada keganjalan pada program bantuan sosial sembako. Program yang melibatkan PT Rifat Sejahtera sebagai penyedia bahkan sembako tersebut, akhirnya bersoal.
Dari daftar tersebut tampak, ada 10 jenis bahkan pokok serta makanan hingga minuman kemasan yang diberikan. Harganya bervariasi. Salah satunya gula pasir yang harganya Rp27 ribu per kilogram. Namun ternyata harga eceran tinggi saat itu sebesar Rp18 ribu per kilogram.
Menurutnya mesti ada efek jera bagi mereka yang menyalahgunakan program bantuan sosial tersebut. "Jangan ditahan, lanjutkan ke proses hukum. Segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkap Nurdin ketika ditemui di The Rinra kemarin.
Sementara Kamin yang telah dicopot dari Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel menilai, temuan mengenai selisih harga tersebut tidak rasional. Menurutnya dalam aturan untuk pengadaan, harga bukan ditentukan oleh Dinas Sosial, melainkan oleh rekanan.
"Itu kewenangan rekanan. Lagian selisih harganya juga tak sampai 20 persen. Jadi itu menjadi keuntungan mereka. Jadi yang bilang masalahnya soal selisih harga, itu tidak tahu aturan," bantahnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
Kasmin juga membandingkan penetapan harga dengan Dinas Sosial Makassar. Seperti ikan kaleng sebesar yang dianggarkan pemprov sebesar Rp10.500, sementara untuk Dinas Sosial Makassar sebesar Rp12.500 per kaleng.
"Kami sudah include dengan distribusi se Sulsel. Sementara Makassar, hanya di wilayahnya saja. Saya kira tidak ada yang dipertanyakan soal masalah selisih ini," tambahnya.
Dia menjelaskan, temuan tersebut bukan karena adanya selisih harga. Melainkan ada temuan lain yang melanggar aturan disiplin ASN. "Makanya harus ada yang dikembalikan ke kas daerah. Kami juga sudah menyetor rekomendasinya ke gubernur," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta agar BPK melakukan audit yang sama. "Hasilnya pun seperti temuan yang kami hasilkan. Yang pasti bukan soal selisih harga produk bantuan," ungkapnya. (ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com