KPK Tetapkan Eks Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT

fin.co.id - 20/01/2021, 17:22 WIB

KPK Tetapkan Eks Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Muchamad Muchlis sebagai tersangka.

Priyadi dan Muchlis ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015. KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada September 2020.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/1).

Lili mengatakan, usai memeriksa sebanyak 46 saksi, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2021.

"PRK (Priyadi Kardono) ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, MUM (Muchamad Muchlis) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.

Lili menyatakan, Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.

Ia mengungkapkan, total kerugian keuangan negara atas perbuatan kedua tersangka diduga mencapai Rp179,1 miliar.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis