News . 20/01/2021, 17:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Muchamad Muchlis sebagai tersangka.
Kedunya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015. Total kerugian keuangan negara atas perbuatan keduanya diduga mencapai Rp179,1 miliar.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/1).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, BIG mulanya melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT pada 2015.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran, Piyadi serta Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif antara pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Perusahaan itu yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para Tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC)," kata Lili.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com