News . 20/01/2021, 04:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari menegaskan pemerintah menanggung pasien yang mengalami KIPI usai mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Ini berlaku baik untuk masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun tidak. Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung negara. Peraturannya sedang diproses," ujar Hindra dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut peraturan tersebut, pelaksanaan vaksinasi harus menjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keamanan vaksin yang menjadi kewajiban pemerintah.
"Pasal 32 menyebutkan harus ada komunikasi, informasi, edukasi, serta skrining kepada sasaran. Kemudian Pasal 40 menyebutkan harus dibentuk komite independen untuk mengkaji KIPI yang terjadi apakah ada keterkaitan," tuturnya.
Selain mengacu pada peraturan tersebut, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Perlu digarisbawahi, bila terjadi KIPI yang berat siapa yang akan mengganti uang perawatan di rumah sakit. Itu menjadi salah satu pertanyaan di masyarakat," terangnya.
PB IDI menilai harus ada koordinasi antara kementerian/lembaga untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19. IDI mendukung program vaksinasi COVID-19 sepenuhnya dan menyerukan kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR Suir Syam meminta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena banyak beredar ajakan menolak vaksinasi di media sosial.
"Kewajiban kita semua untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Masyarakat bersama pemerintah bisa menghentikan pandemi COVID-19. Selain vaksinasi, masyarakat juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan," tandas Suir Syam. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com