JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas dan baju merek yang diduga dibeli oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) kala berkunjung ke Amerika Serikat (AS). Pembelian barang-barang tersebut diduga menggunakan uang yang bersumber dari fee para eksportir benih lobster.
Penyitaan dilakukan kala tim penyidik memeriksa Edhy Prabowo dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster pada Kamis (14/1).
"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Selain Edhy, tim penyidik juga memeriksa Edwar Heppy dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami keterangan Edwar ihwal proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.
"Edwar Heppy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT dan kawan-kawan. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.
Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT DPPP.
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (riz/fin)