Jenis Pelanggaran HAM

fin.co.id - 15/01/2021, 11:19 WIB

Jenis Pelanggaran HAM

[caption id="attachment_505336" align="aligncenter" width="1080"]Jenis Pelanggaran HAM Jenis Pelanggaran HAM[/caption]

JAKARTA - Komnas HAM menyerahkan secara langsung rekomendasi hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI ke presiden. Salah satunya, pelanggaran HAM yang ditemukan bukanlah pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri atas pelanggaran HAM Ringan dan pelanggaran HAM Berat.

- Pelanggaran HAM Ringan meliputi: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya dan menghilangkan nyawa orang lain.

- Sedangkan pelanggaran HAM Berat meliputi: Kejahatan Pembunuhan Masal (Genocida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression.

- Bahwa perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menurut KUHAP dimulai sejak tersangka berada dalam proses penyidikan dan proses di Kejaksaan.

- Proses persidangan sampai tersangka selama dalam penahanan yang meliputi hak untuk diadili tanpa penundaan alasan yang jelas; hak atas diperiksanya para saksi, hak untuk diadili oleh Hakim yang jujur dan adil dan tidak memihak serta hak untuk mempergunakan upaya hukum baik dalam tingkat nasional maupun dalam forum internasional yang meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.(khf/fin)

Admin
Penulis