News . 14/01/2021, 08:35 WIB
JAKARTA – Para pengguna WhatsApp (WA) bakal menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang diluncurkan pada 8 Februari mendatang. Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengeklik tombol persetujuan. Jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses WA.
Melihat kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data.
Hal ini berlaku untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat termasuk kebijakan baru WA ini.
“Kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh” jelas Kharis, Rabu (13/1).
“Di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan,” terang Kharis.
Menurutnya, pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat. Data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa indonesia yang jelas dan terperinci.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Al muzzammil Yusuf meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong penggunaan platform lokal sebagai sarana komunikasi masyarakat.
“Saya kira pemerintah melalui Kemkominfo perlu mendorong lahirnya platform lokal ini. Saya yakin kita tidak kurang pakar teknologi komunikasi,” katanya.
Muzzammil menyatakan bahwa kebijakan Whatsapp telah banyak mendapatkan protes tidak hanya di dalam negeri, namun juga hampir di seluruh dunia. Situasi ini sepatutnya dijadikan peluang untuk menumbuhkan kreasi lokal dengan penggunaan platform sosial media dari dalam negeri.
Muzzammil yakin dengan kemampuan teknologi komunikasi yang dimiliki Indonesia. Menurutnya, sekarang adalah waktu yang tepat bagi Indonesia untuk mengembangkan industri teknologi komunikasi.
Ia juga menyarankan pemerintah untuk memfasilitasi kerjasama dengan pakar-pakar dari berbagai kampus lokal. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com