JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membatasi hak tahanan untuk bertemu dengan penasihat hukum.
"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Ia mengatakan, mekanisme pertemuan antara tahanan dengan penasihat hukum ataupun kunjungan keluarga kini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Pertemuan yang semula dapat dilakukan secara tatap muka, kata Ali, kini beralih menjadi daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
"Dalam situasi pandemi wabah Covid-19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," katanya.
Ia mengungkapkan, penyesuaian mekanisme itu selama ini berjalan dengan lancar baik di tahap penyidikan maupun persidangan.
"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," imbuh Ali.
Sebelumnya, pengacara senior Maqdir Ismail mengkritik KPK yang dinilai membatasi pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan.
Ia memandang kebijakan pembatasan itu tidak berpihak pada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.
Bahkan dirinya menyebut beberapa advokat tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik, kecuali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan atau terdakwa dalam proses persidangan. (riz/fin)