Kasus Suap Wenny Bukamo, KPK Panggil Bupati Banggai Kepulauan

fin.co.id - 14/01/2021, 12:19 WIB

Kasus Suap Wenny Bukamo, KPK Panggil Bupati Banggai Kepulauan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Banggai Kepulauan Rais Adam, Kamis (14/1).

Rais bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka WB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Sebelumnya, KPK menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah pada 3 Desember 2020 lalu.

Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. (riz/fin)

Admin
Penulis