Sanksi di Tempat Bagi Pelanggar Protkes

fin.co.id - 12/01/2021, 03:35 WIB

Sanksi di Tempat Bagi Pelanggar Protkes

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

POLEWALI - Personel Polres Polman bersama tim gabungan terus melaksanakan operasi Aman Nusa III 2021. Hal itu dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19.

Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang melakukan operasi Aman Nusa III langsung memberi sanksi bagi pelanggar anjuran protokol kesehatan (Protkes) di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Sayangkan Efikasi Sinovac 65,3 Persen: Lantas Berapa Lama Vaksinasi Selesai?

Adapun jenis pelanggaran protkes yang masih dominan ditemukan petugas, yakni masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Masyarakat yang tidak memakai masker langsung diberi sanksi di tempat, berupa menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi push-up kepada pelanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Kemenkominfo Pastikan Tidak Ada Gangguan Frekuensi Penerbangan di Sekitar Bandara Soetta

"Sanksi di tempat langsung kita terapkan. Kita minta menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Ada lagu Indonesia Raya dan sebagainya,’’ tutur Kabag Ops Polres Polman, Kompol Jubaidi seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesa Network Grup). (ali)

Admin
Penulis