Polisi Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda

fin.co.id - 12/01/2021, 20:15 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki senjata api ilegal yang diduga milik suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.

Pemeriksaan lanjutan mengenai senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter itu dilakukan usai Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Askara.

"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Selasa (12/1).

Ady mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senjata api itu kepada tersangka Askara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona mengungkapkan senjata api tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.

"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senjata api tersebut tidak berizin. Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senjata api akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/1).

Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (riz/fin)

Admin
Penulis