News . 12/01/2021, 18:17 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto seputar barang bukti perkara korupsi yang disita lembaga antirasuah darinya.
Pemeriksaan Nanang dilakukan guna melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Syahroni.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/1/).
Ali menyampaikan, Nanang sedianya dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik KPK pada Rabu (13/1) mendatang, namun dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni.
"Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di gedung merah putih KPK," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
KPK menduga, Syahroni dan Hermansyah diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Total terdapat sekitar Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Sejak kurun 2016-2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah adalah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.
Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com