Syarat Rapid Antigen Diperpanjang

fin.co.id - 11/01/2021, 13:32 WIB

Syarat Rapid Antigen Diperpanjang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

CIREBON - Penumpang KA jarak jauh kembali diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai syarat naik kereta api. Hal ini akan diterapkan keberangkatan KA Jarak Jauh periode 9 hingga 25 Januari 2021.

BACA JUGA:  Fadli Zon Dipolisikan Terkait Like Konten Porno, Ferdinand: Akan Ada Fakta-Fakta yang Dibuka

Manajer Humas PT KAI Daop 3, Luqman Arif menuturkan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Posting Foto Editan Sriwijaya Air Jatuh, Ngabalin Minta Maaf dan Hapus Cuitan

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkapnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

BACA JUGA:  Menhub Tugaskan Pihak Terkait Penuhi Hak Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

BACA JUGA:  Menhub Tugaskan Pihak Terkait Penuhi Hak Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

"Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," paparnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa

Luqman menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Fadli Zon Dipolisikan Karena Like Konten Porno, Bintang Emon: Sumpah Aneh Banget Ini Hukum

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tukasnya. (apr)

Admin
Penulis