CIREBON - Penumpang KA jarak jauh kembali diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai syarat naik kereta api. Hal ini akan diterapkan keberangkatan KA Jarak Jauh periode 9 hingga 25 Januari 2021.
BACA JUGA: Fadli Zon Dipolisikan Terkait Like Konten Porno, Ferdinand: Akan Ada Fakta-Fakta yang Dibuka
Manajer Humas PT KAI Daop 3, Luqman Arif menuturkan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.BACA JUGA: Posting Foto Editan Sriwijaya Air Jatuh, Ngabalin Minta Maaf dan Hapus Cuitan
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkapnya.Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.
BACA JUGA: Menhub Tugaskan Pihak Terkait Penuhi Hak Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.