JAKARTA - Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinan Kejagung Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Pinangki terbukti telah menerima suap dari buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebesar USD500 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima, serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan terhadap Pinagki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, JPU hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," kata Jaksa.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra melalui pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi selama dua tahun penjara atas perkara perkara korupsi cessie Bank Bali sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2009.
Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki telah melakukan pencucian uang hasil suap yang diterimanya.
Pinangki disebut Jaksa membelanjakan uang tersebut untuk membeli satu unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.Secara total, jumlah uang yang telah dipergunakan Pinangki untuk kepentingan pribadinya sekitar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Pinangki telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
JPU menyebut ketiganya bersepakat menyiapkan dana USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memuluskan pengurusan fatwa. (riz/fin)